![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiABxD5_HaHH7qjkJhgDSWVFxDxVgEqKMMU4FQNmHU7muZvwa7czoo2XZbzik_ncg_Q7Fgby1361iQWo9Xbp-X7vNWEhAchZ4zvE8cQfhmbEkD6M5YR5cSslVk2LjwBsGX_fACSVfYWMex9/s400/20170108_171945%255B1%255D.jpg) |
Koleksi Pribadi, Ilustrasi |
Entahlah sejak kapan persisnya PLN masuk
ke tanah Sumba kami kurang tahu, atau mungkin ada yang tahu. Listrik adalah
kebutuhan masyarakat, penerangan saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok
masyarakat Sumba. Di beberapa desa masyarakat sudah mendapatkan listrik tenaga
surya untuk penerangan di malam hari. Namun daya listrik hanya cukup untuk
penerangan dan tidak bisa digunakan untuk peralatan yang membutuhkan arus
listrik. "Listrik sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sumba, karena kebutuhan
masyarakat bukan lagi cukup untuk makan dan tidur. Tapi lebih dari itu untuk
meningkatkan pembangunan manusia di kabupaten Sumba Barat Daya. Pembangunan
pemerintah diharapkan tidak hanya terfokus pada pembangunan jalan raya dan
dermaga saja. Tapi juga pembangunan listrik dan penerangan bagi masyarakat.
Ketersediaan daya listrik bagi masyarakat dapat memberdayakan masyarakat untuk
mengolah hasil kebun yang lebih bernilai.
Jika merujuk pada Data Profil Unit / PT
PLN (persero), kita akan memperoleh data-data sbb :
- Pada
tanggal 27 Oktober 1945, secara resmi terbentuklah PT. PLN (Persero) yang
ditugasi mengelola sektor ketenagalistrikan di seluruh Wilayah Indonesia. Dalam
menjalankan usahanya, PT. PLN (Persero) ditopang oleh beberapa unit bisnis yang
salah satu diantaranya adalah PLN Wilayah XI dengan Wilayah Kerja meliputi
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- Seiring
dengan lahirnya kebijakan Pemerintah tentang otonomi daerah dan restrukturisasi
sektor ketenagalistrikan pada tahun 1998, maka PT. PLN (Persero) melakukan
restrukturisasi organisasi dalam bentuk pembentukan wilayah / unit bisnis baru.
- Langkah-langkah
persiapan pemekaran pun mulai dilakukan, tepatnya pada tanggal 20 Februari 2001
terbitlah Surat Keputusan Direksi nomor 032.K/010/Dir/2001 yang menetapkan
terbentuknya PT. PLN (Persero) Wilayah Usaha Nusa Tenggara Timur.
- Pada
tanggal 16 April 2004, Ranting Waingapu dan Ranting Waikabubak yang sebelumnya
menjadi bagian dari unit PLN Cabang Kupang secara resmi berdiri sebagai PT. PLN
(Persero) Cabang Sumba melalui Keputuan Direksi PT. PLN (Persero) No.
047.K.01/DIR/2004.
Dari data di atas, jika mengacu pada
skala nasional PT PLN seumuran dengan Negara kita tercinta ini, hanya selisih bulan
saja. Pada keadaan Januari 2017 sekarang PT PLN berumur 71 tahun, ini
menunjukkan PT PLN terbilang mapan baik dalam manajemen dan sistem yang diterapkan.
Ya,
pelayanan publik bukan hanya sebatas ketika hendak mengurus e-KTP ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil. Atau antri saat menerima pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit dan Puskeswmas.
Undang-Undang
No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik
sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik ini ada yang
dilaksanakan oleh organisasi privat maupun publik.
Saya
hendak mengangkat mengenai pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat Sumba sebagai
bagian dari pelayanan publik. Rasanya hal ini adalah salah satu yang
krusial dan memegang peranan penting bagi hajat hidup orang banyak. Jika
ditinjau dari definisi pelayanan publik menurut undang-undang, maka pemenuhan
kebutuhan listrik termasuk ke dalam pemenuhan kebutuhan penduduk dan warga
negara atas jasa. Pemadaman
listrik secara bergilir seringkali dijadikan solusi bagi permasalahan kurangnya
pasokan listrik, penambahan peralatan jaringan, dan pemeliharaan preventif
jaringan. Sampai kapan? Apa betul inilah satu-satunya solusi? Bukankah
pemadaman listrik PLN itu sendiri merupakan satu persoalan yang harus dicari
pemecahannya segera?
Yang
menjadi masalah utama adalah posisi tawar masyarakat yang amat lemah apabila
dibandingkan dengan “yang maha kuasa” Perusahaan Listrik Nasional alias PLN.
Sesungguhnya
monopoli menjadikan PLN justru terkesan manja dengan meminta pengertian dan
kemakluman dari masyarakat agar menerima pemadaman listrik PLN yang tidak
diketahui kapan berakhirnya. Bukannya membenahi manajemennya yang kacau, PLN
malah mencari berbagai alasan untuk lari dari tanggung jawabnya.
Melihat
kondisinya, mungkin juga PLN ini menjadi sarang korupsi. Yah, siapa yang tahu.
Manajemen yang buruk bisa menjadi pupuk yang baik untuk menumbuhkan budaya
korupsi. Belum lama ini saja ada sembilan petinggi PLN yang ditangkap karena
korupsi.
Kita tahu bahwa PT PLN (Persero) kini
punya slogan baru yaitu Bekerja Bekerja
Bekerja. Slogan ini pengganti dari slogan sebelumnya Electricity For A Better Life (Listrik untuk kehidupan yang lebih baik).
Sepertinya kebalikan dengan apa yang sedang terjadi di Sumba Khususnya
Kabupaten Sumba Barat Daya, akhir-akhir ini masyarakat merasa tidak nyaman
dengan pemadaman listrik secara berulang-ulang kali. Kejadianseperti ini pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya ada
pemadaman juga, tetapi itu dilakukan secara bergilir sekalipun tanpa
pemberitahuan sebelumnya, tetapi masyarakat bisa memahami karena teraturnya waktu pemadaman. Tetapi
yang terjadi sekarang justru sangat menyesahkan masyarakat, pemadaman dilakukan
kapan saja bahkan sehari bisa mencapai 4 kali pemadaman. Coba bayangkan apakah kejadian
ini tidak menggangu aktifitas masyarakat? Apakah tidak merusak barang-barang
elektronik masyarakat? Apakah tidak mengganggu kegiatan belajar anak-anak? Apakah
tidak mengurangi aktifitas pelayanan umum seperti sekolah, rumah sakit,
puskesmas dll? Apakah tidak berdampak pada bisnis masyarakat? Jelas semuanya akan
sangat mengganggu bahkan berdampak buruk bagi masyarakat.
Kami sangat mengharapkan bagian Humas
atau bagian apa yang menangani masalah publik di PT PLN untuk memberikan pemahaman
kepada masyarakat, memberikan imbauan
kepada masyarakat, memberikan informasi kepada masrayakat terkait pemadaman
ini. Masyarakat dengan senang hati akan menerima dan memahami keadaan ini, atau
kendala-kendala yang dialami PT PLN berkaitan dengan pemadaman. Masyarakat akhirnya
mudah mulai menilai, menerka-nerka bahkan mengamuk karena tidak menerima
keadaan seperti ini. Jelas kami sebagai masyarakat tentu tidak akan terima,
merasa dirugikan dengan kejadian ini.
Berkenaan dengan slogan PT PLN di atas bekerja bekerja bekerja, kami harapkan
untuk sungguh-sungguh mengimplementasi kapada masyarakat jangan melakukan
sebaliknya padam padam padam. Kami sebagai
masyarakat di kabupaten ini sungguh sangat tertanggu, kalau boleh saya katakan
ini sudah kelewat wajarnya.
Banyak cara memberikan informasi kepada masyarakat terkait
masalah ini, jaman sudah sangat canggih, canggih seperti meteran listrik sekarang
tinggal beli pulsa pencet pencet nomor listrik menyalah. Manfaatkan media-media
yang ada dan sampaikan informasi kepada masyarakat, bisa melalui Fecebook atau
membuat group layanan umum khusus PLN jika ingin menghidari komentar dari
masyarakat. Tidak ada salahnya kami sebagai masyarakat mengetahui
kendala-kendala terkait pamadaman agar
masyarakat tidak berasumsi macam-macam. Masyarakat sumba adalah masyarakat
yang mengerti, masyarakat yang bisa menerima keadaan ini dengan solusi-solusi
yang tepat, jadi untuk PT PLN BERSABATLAH DENGAN KAMI!!!